Mengapa Pundiku?


Cepat

Waktu untuk mendapatkan persetujuan pinjaman adalah 3 hari kerja sejak data lengkap.

Mudah

Dapat diakses via internet kapan dan dimana saja

Bunga Murah

Bunga pinjaman mulai dari 0,81% hingga 2%

Pinjaman Pundiku


Pinjaman Pundiku adalah fasilitas pinjaman modal kerja secara online dengan segmen pembiayaan terfokus pada:

  1. Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dalam hal penyediaan tambahan modal kerja dan pembiayaan piutang dagang.
  2. Industri Kecil Menengah (IKM), dalam hal pembelian bahan baku dan alat-alat produksi.
  3. Industri Kreatif dalam hal tambahan penyediaan modal awal.
Proses pengajuan pinjaman di Pundiku tidaklah serumit proses kredit di bank, karena Pundiku akan mempertemukan peminjam dan pendana pada platform kami yang tentunya akan memangkas proses dan biaya.

Simulasi Cicilan
Rp.

Fitur Pundiku


Pinjaman Pundiku memberikan pinjaman modal kerja kepada pengusaha UMKM/IKM dengan limit pinjaman maksimal Rp. 2 milyar dan jangka waktu maksimal 2 tahun. Suku Bunga pinjaman Pundiku tergantung analisa Grade dari tim analis kami.
Adapun suku bunga pinjamannya adalah :

A

Grade
Suku Bunga 0.81% s.d 0.90%
Suku Bunga Flat

B

Grade
Suku Bunga 0.99% s.d 1.08%
Suku Bunga Flat

C

Grade
Suku Bunga 1.26% s.d 1.35%
Suku Bunga Flat

D

Grade
Suku Bunga 1.6% s.d 2%
Suku Bunga Flat

Jasa Persetujuan Pinjaman


Pundiku mengenakan biaya atas pinjaman yang telah disetujui dan cair. Biaya tersebut dikenakan sebesar 3% s.d 5%. Biaya ini potong langsung saat pencairan pinjaman. Denda atau keterlambatan bayar dikenakan sebesar 3% perbulan, dan jumlah maksimal 100% dari pokok pinjaman.

Perhatian

  1. Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (online) merupakan kesepakatan dan keputusan yang dilakukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dengan segala resiko dan akibat hukum daripadanya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
  2. Resiko kredit atau gagal bayar serta kerugian lainnya terkait kredit, sepenuhnya ditanggung oleh pihak Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugiannya.
  3. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman Fintech Lending, disarankan tidak menggunakan layanan ini.
  4. Sebelum memanfaatkan Fintech Lending, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya-biaya lainnya sesuai kemampuannya dalam melunasi pinjaman.
  5. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakkan hukum.
  6. Masyarakat pengguna wajib membaca dan memahami informasi ini sebelum keputusan sebagai Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman. Keputusan pengguna untuk memanfaatkan Fintech Lending merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman Pengguna atas informasi ini.